UKL-UPL

Konsultan Lingkungan dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi BNSP

Pengurusan UKL-UPL

UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Hasil Keluaran UKL-UPL

  1. Dokumen UKL-UPL
  2. Dokumen ANDAL, RKL & RPL
  3. Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
  4. Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Estimasi Waktu Pembuatan UKL-UPL

No.Fasilitas Yang di KelolaWaktu
1Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan60 hari kerja
2Apartemen/ Perumahan/ Kondominium 60 hari kerja
3Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan60 hari kerja
4Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya60 hari kerja

Paket Pengurusan UKL-UPL/DPLH, Biaya Hemat Kualitas Hebat

Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan UKL-UPL sekaligus DPLH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. PT. LPPL Lombok juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda

Jalan Nasional

Jalan Provinsi

Khusus Kab./Kota

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
3.500 M² – 4.999 M²
di Jalan Nasional

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  • Gratis Pertek Limbah B3
  • Gratis Pertek Emisi

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
5.000 M2 – 9.999 M2
di Jalan Nasional
  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  • Gratis Pertek Limbah B3
  • Gratis Pertek Emisi

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
3.500 M² – 4.999 M²
di Jalan Provinsi

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  • Gratis Pertek Limbah B3
  • Gratis Pertek Emisi

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
5.000 M² – 9.999 M²
di Jalan Provinsi
  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  • Gratis Pertek Limbah B3
  • Gratis Pertek Emisi

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
3.500 M² – 4.999 M²
di Jalan Kota/Kab.

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  • Gratis Pertek Limbah B3
  • Gratis Pertek Emisi

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
5.000 M² – 9.999 M²
di Jalan Kota/Kab.

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  • Gratis Pertek Limbah B3
  • Gratis Pertek Emisi
  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya.
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah.
  3. Foto copy TKPRD dari Dinas Tata Ruang.
  4. Foto copy/soft copy master plan dari Dinas Tata Ruang.
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy).
  6. Buku laporan perencanaan (M/E).
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation).
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna).
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan.
  10. Struktur organisasi proyek.
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah).
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3).
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi).
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas).
  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek

Urus Izin AMDAL mudah tanpa Khawatir di PT. LPPL LOMBOK

Perjanjian Kerja Mudah & Fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei. Perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda.

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang.

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memiliki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia.

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri.

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel. Hubungi Customer Service PT. LPPL Lombok, kapan saja ketika anda bingung mengurus izin lingkungan pada bangunan/usaha anda.

Hubungi Kami

6 + 5 =

FQA

Apa itu PT. LPPL LOMBOK?

PT. LPPL LOMBOK merupakan penyedia layanan pengurusan persetujuan lingkungan dan konsultan lingkungan. Sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. PT. LPPL LOMBOK sebagai konsultan amdal sudah didukung oleh berbagai lembaga pemerintah membantu dalam jasa pengurusan amdal, pengurusan UKL-UPL, pengurusan izin lingkungan, pertek limbah, DEHL-DPLH, Jasa pengurusan IPAL dan lain sebagainya

Mengapa saya harus menggunakan jasa PT. LPPL LOMBOK ?

PT. LPPL LOMBOK telah berjalan selama 6 tahun. PT. LPPL LOMBOK memiliki Team tenaga ahli Tersertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL oleh LSP LHKI Indonesia. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli PT. LPPL LOMBOK yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan lingkungan. PT. LPPL LOMBOK dapat Antar dan Jemput Dokumen anda secara GRATIS dan AMAN! Karena pengirimannya menggunakan pihak kurir PT. LPPL LOMBOK sendiri.

Berapa lama yang dibutuhkan untuk mengurus AMDAL ?

Waktu yang dibutuhkan pun cukup cepat, Proses Pembuatan perizinan ±60 – 180 hari kerja. Sejak persyaratan dokumen teknis disetujui. Waktu yang dibutuhkan juga tergantung luas wilayah bangunan anda dan yang mengajukan sudah melengkapi persyaratannya

Layanan apa saja yang di sediakan oleh PT. LPPL LOMBOK ?

PT. LPPL LOMBOK melayani Konsultasi dan Pengurusan Dokumen Perizinan Lingkungan, seperti:

Pengurusan AMDAL
Pengurusan UKL-UPL
Pengurusan DELH-DPLH
Jasa PERTEK LIMBAH,
PERTEK EMISI,
PERTEK B3
Pengurusan SPPL
Pengurusan RKL RPL

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan lingkungan. untuk info lebih lanjut lengkapi form yang disediakan & hubungi CPR PT. LPPL LOMBOK