Tentang Kami
PT. LPPL LOMBOK merupakan konsultan lingkungan penyedia layanan pengurusan persetujuan lingkungan sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
PT. LPPL LOMBOK Telah berdiri semenjak Tahun 2010 dan telah membantu pemilik usaha dan/atau kegiatan berbagai industri dalam menerbitkan persetujuan lingkungan dengan mudah dan prakktis

Mudah dan Fleksibel
Perjanjian Kerja Mudah, Memberikan Harga jasa sesuai dengan kapasitas Financial Customer

Profesional
Menggunakan tenaga yang Bersertifikat dan Berkompeten sesuai sertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

Terpercaya
Kami memberikan pelayanan sesuai dengan surat perjanjian kontrak
Layanan Kami

Konsultansi
PT. LPPL Lombok memberikan masukan terhadap pembangunan dengan output berupa dokumen kajian dan persetujuan lingkungan.

Perizinan
PT. LPPL Lombok membantu melengkapi semua jenis persetujuan, baik persetujuan Teknis, Rincian Teknis dan Persetujuan Ligkungan Hidup

Inspeksi
PT. LPPL Lombok melakukan sampling pengujian laboratorium dan pelaporan RKL/RPL serta pelaporan UKL/UPL.

AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk mengidentifikasi dampak penting dari pembangunan

UKL-UPL
Mengkaji komponen lingkungan yang tidak termasuk dalam dapak penting suatu kegiatan/bangunan

DELH/DPLH
Pengelolaan lingkungan bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL

SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

PERTEK
Pertek air limbah, Pertek emisi, Pertek B3 dan Rintek LB3

MONITORING
Pemantauan dan evaluasi lingkungan hidup per semester (6 bulan)
SURAT LENGKAP BISNIS SUKSES, BIAYA HEMAT, KUALITAS HEBAT
AMDAL/DELH
Luas Lahan> 5 Ha dan/atau
Luas Bangunan > 10.000 M2
- Konsultasi Publik
- Pengumuman Koran/Media Masa
- Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL
- Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin
- Rintek Limbah B3 (LB3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
- Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
- Gratis Rintek Limbah B3
- Gratis Pertek Emisi
UKL-UPL / DPLH
Luas Lahan < 5 Ha dan/atau
Luas Bangunan < 10.000 M2
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin (khusus Jalan Nasional)
- Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
- Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
- Gratis Rintek Limbah B3
- Gratis Pertek Emisi
Dokumentasi
Mengkaji Dampak Suatu Usaha/Bangunan dari Skala Kecil hingga Besar
PT. LPPL LOMBOK akan melaksanakan beberapa proses tahapan, seperti proses penapisan screening, proses pengumuman, proses pelingkupan (scooping), penyusunan dan penilaian.
PT. LPPL LOMBOK menawarkan paket persetujuan lingkungan yang hemat dan tepat untuk anda.
PT. LPPL LOMBOK merupakan konsultan lingkungan penyedia layanan pengurusan persetujuan lingkungan sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Didukung dari berbagai Lembaga Pemerintah
Bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Ditjen Tata Ruang, Untuk memastikan Kegiatan usaha/ Pembangunan di Indonesia melengkapi prosedur persetujuan lingkungan dengan aman dan tersertifikasi sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
Klien Kami











