PERTEK Air Limbah, Emisi & B3
Analisis kadar pencemaran untuk mendukung kesuksesan usaha & cegah rusaknya lingkungan

Pertek Air Limbah
Persetujuan teknis baku mutu air limbah untuk mengetahui kadar beban pencemaran air

Pertek Emisi
Persetujuan teknis emisi untuk mengetahui kadar beban pencemaran padat dan gas

Pertek B3
Persetujuan baku mutu limbah B3 untuk mengetahui parameter dan kadar pencemaran limbah bahan berbahaya beracun
Urus Izin Lingkungan mudah tanpa Khawatir di PT. LPPL LOMBOK

Perjanjian Kerja Mudah & Fleksibel
Memberikan kemudahan dari waktu survei. Perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Berkelanjutan & Jangka Panjang
Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Berpengalaman Melayani Indonesia
Memiliki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Dokumen Aman & Terbit
Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel. Hubungi Customer Service PT. LPPL LOMBOK, kapan saja ketika anda bingung mengurus persetujuan lingkungan pada bangunan/usaha anda.
Hubungi Kami
FQA
Apa itu PT. LPPL LOMBOK?
PT. LPPL LOMBOK merupakan penyedia layanan pengurusan persetujuan lingkungan dan konsultan lingkungan. Sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. PT. LPPL LOMBOK sebagai konsultan amdal sudah didukung oleh berbagai lembaga pemerintah membantu dalam jasa pengurusan amdal, pengurusan UKL-UPL, pengurusan persetujuan lingkungan, pertek limbah, DEHL-DPLH, Jasa pengurusan IPAL dan lain sebagainya
Mengapa saya harus menggunakan jasa PT. LPPL LOMBOK ?
PT. LPPL LOMBOK telah berjalan selama 6 tahun. PT. LPPL LOMBOK memiliki Team tenaga ahli Tersertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL oleh LSP LHKI Indonesia. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli PT. LPPL LOMBOK yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan lingkungan. PT. LPPL LOMBOK dapat Antar dan Jemput Dokumen anda secara GRATIS dan AMAN! Karena pengirimannya menggunakan pihak kurir PT. LPPL LOMBOK sendiri.
Berapa lama yang dibutuhkan untuk mengurus AMDAL ?
Waktu yang dibutuhkan pun cukup cepat, Proses Pembuatan perizinan ±60 – 180 hari kerja. Sejak persyaratan dokumen teknis disetujui. Waktu yang dibutuhkan juga tergantung luas wilayah bangunan anda dan yang mengajukan sudah melengkapi persyaratannya
Layanan apa saja yang di sediakan oleh PT. LPPL LOMBOK ?
PT. LPPL LOMBOK melayani Konsultasi dan Pengurusan Dokumen Perizinan Lingkungan, seperti:
Pengurusan AMDAL
Pengurusan UKL-UPL
Pengurusan DELH-DPLH
Jasa PERTEK LIMBAH,
PERTEK EMISI,
PERTEK B3
Pengurusan SPPL
Pengurusan RKL RPL
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan lingkungan. untuk info lebih lanjut lengkapi form yang disediakan & hubungi CPR PT. LPPL LOMBOK
