Monitoring RKL RPL

Mencegah adanya kerusakan lingkungan dengan melakukan pemantauan dan penanganan  lingkungan

Penjelasan Singkat

Rencana Pengelolaan Lingkungan atau desebut dengan monitoring RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek/usaha/ kegiatan. sedangkan

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan monitoring RPL adalah memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut, upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari aktivitas proyek/usaha/ kegiatan.

Hasil keluaran Monitoring RKL-RPL :

  1. Hasil uji laboratorium
  2. Dokumen monitoring RKL-RPL
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. MOU Perjanjian kerjasama pihak ketiga
  3. Rekomendasi Izin Lingkungan
  4. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  7. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  8. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  9. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  10. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  11. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan dan pengawasan rencana pengelolaan lingkungan
    hidup – Rencana pemantauan lingkungan hidup rinci dikawasan ekonomi khusus. NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020
  2. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 9/2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Industri Lainnya
  3. Keputusan Walikota Bekasi No. 60/2014 tentang Tata Cara Proses Pemberian Izin/Standard Operating Procedure (SOP)
    Di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi
  4. Peraturan Daerah Kota Depok No.3/2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

    Urus Persetujuan Lingkungan mudah tanpa Khawatir di PT. LPPL LOMBOK

    Perjanjian Kerja Mudah & Fleksibel

    Memberikan kemudahan dari waktu survei. Perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

    Berkelanjutan & Jangka Panjang

    Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

    Berpengalaman Melayani Indonesia

    Memiliki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

    Dokumen Aman & Terbit

    Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

    Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel. Hubungi Customer Service PT. LPPL LOMBOK, kapan saja ketika anda bingung mengurus izin lingkungan pada bangunan/usaha anda.

    Hubungi Kami

    4 + 8 =

    FQA

    Apa itu PT. LPPL LOMBOK?

    PT. LPPL LOMBOK merupakan penyedia layanan pengurusan persetujuan lingkungan dan konsultan lingkungan. Sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. PT. LPPL LOMBOK sebagai konsultan amdal sudah didukung oleh berbagai lembaga pemerintah membantu dalam jasa pengurusan amdal, pengurusan UKL-UPL, pengurusan persetujuan lingkungan, pertek limbah, DEHL-DPLH, Jasa pengurusan IPAL dan lain sebagainya

    Mengapa saya harus menggunakan jasa PT. LPPL LOMBOK ?

    PT. LPPL LOMBOK telah berjalan selama 6 tahun. PT. LPPL LOMBOK memiliki Team tenaga ahli Tersertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL oleh LSP LHKI Indonesia. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli PT. LPPL LOMBOK yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan lingkungan. PT. LPPL LOMBOK dapat Antar dan Jemput Dokumen anda secara GRATIS dan AMAN! Karena pengirimannya menggunakan pihak kurir PT. LPPL LOMBOK sendiri.

    Berapa lama yang dibutuhkan untuk mengurus AMDAL ?

    Waktu yang dibutuhkan pun cukup cepat, Proses Pembuatan perizinan ±60 – 180 hari kerja. Sejak persyaratan dokumen teknis disetujui. Waktu yang dibutuhkan juga tergantung luas wilayah bangunan anda dan yang mengajukan sudah melengkapi persyaratannya

    Layanan apa saja yang di sediakan oleh PT. LPPL LOMBOK ?

    PT. LPPL LOMBOK melayani Konsultasi dan Pengurusan Dokumen Perizinan Lingkungan, seperti:

    Pengurusan AMDAL
    Pengurusan UKL-UPL
    Pengurusan DELH-DPLH
    Jasa PERTEK LIMBAH,
    PERTEK EMISI,
    PERTEK B3
    Pengurusan SPPL
    Pengurusan RKL RPL

    Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli Amdalku yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan lingkungan. untuk info lebih lanjut lengkapi form yang disediakan & hubungi CPR PT. LPPL LOMBOK