PT. LPPL LOMBOK
Konsultan Lingkungan dan Pengurusan Persetujuan Lingkungan Profesional
Tentang Kami
PT. LEMBAGA PENYEHATAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN (LPPL) LOMBOK, Berdiri sejak tahun 2010 dengan Akta Notaris Eddy Hermansyah, SH,. No. 13, Tanggal 06 Oktober 2010 yang merupakan lembaga konsultan yang membantu pemilik usaha dan/atau kegiatan sebagai mitra dalam kegiatan konsultansi penyusunan dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, pemantauan dan pelaporan lingkungan dan izin-izin lainnya serta memberikan solusi dan memfasilitasi pemilik usaha dan/atau kegiatan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan Lingkungan .

Mudah dan Fleksibel
Perjanjian Kerja Mudah, Memberikan Harga jasa sesuai dengan kapasitas Financial Customer

Profesional
Menggunakan tenaga yang Bersertifikat dan Berpotensi sesuai sertifikat BNSP

Terpercaya
Kami memberikan pelayanan sesuai dengan surat perjanjian kontrak.
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel. Hubungi Customer Service PT. LPPL LOMBOK, kapan saja ketika anda bingung mengurus peresetujuan lingkungan pada bangunan/usaha anda.
Hubungi Kami
FQA
Apa itu PT. LPPL LOMBOK?
PT. LPPL LOMBOK merupakan penyedia layanan pengurusan persetujuan lingkungan dan konsultan lingkungan. Sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. PT. LPPL LOMBOK sebagai konsultan amdal sudah didukung oleh berbagai lembaga pemerintah membantu dalam jasa pengurusan amdal, pengurusan UKL-UPL, pengurusan izin lingkungan, pertek limbah, DEHL-DPLH, Jasa pengurusan IPAL dan lain sebagainya
Mengapa saya harus menggunakan jasa PT. LPPL LOMBOK ?
PT. LPPL LOMBOK telah berjalan selama 6 tahun. PT. LPPL LOMBOK memiliki Team tenaga ahli Tersertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL oleh LSP LHKI Indonesia. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli PT. LPPL LOMBOK yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus peresetujuan lingkungan. PT. LPPL LOMBOK dapat Antar dan Jemput Dokumen anda secara GRATIS dan AMAN! Karena pengirimannya menggunakan pihak kurir PT. LPPL LOMBOK sendiri.
Berapa lama yang dibutuhkan untuk mengurus AMDAL ?
Waktu yang dibutuhkan pun cukup cepat, Proses Pembuatan perizinan ±60 – 180 hari kerja. Sejak persyaratan dokumen teknis disetujui. Waktu yang dibutuhkan juga tergantung luas wilayah bangunan anda dan yang mengajukan sudah melengkapi persyaratannya
Layanan apa saja yang di sediakan oleh PT. LPPL LOMBOK ?
PT. LPPL LOMBOK melayani Konsultasi dan Pengurusan Dokumen peresetujuan lingkungan, seperti:
Pengurusan AMDAL
Pengurusan UKL-UPL
Pengurusan DELH-DPLH
Jasa PERTEK LIMBAH,
PERTEK EMISI,
PERTEK B3
Pengurusan SPPL
Pengurusan RKL RPL
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan lingkungan. untuk info lebih lanjut lengkapi form yang disediakan & hubungi CPR PT. LPPL LOMBOK
