SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penjelasan Singkat

SPPL atau disebut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/ kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL

SPPL diperuntukan bagi setiap usaha/kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan.

Hasil Keluaran SPPL

  1. Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
  2. Surat Keterangan Kelayakaan Lingkungan (SKKL/PKPLH)
Catatan

*Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.

Estimasi Waktu Pembuatan SPPL

Waktu pelaksanaan pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
  3. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  7. Foto copy sertifikat tanah/surat tanah
  8. Foto copy TKPRD dari Dinas Tata Ruang
  9. Foto copy/soft copy master plan dari Dinas Tata Ruang
  10. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen
  4. Pemeriksaan administrasi dan teknis dokumen SPPL
  5. Pemrakarsa melakukan revisi dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa SPPL
  6. Rekomendasi SPPL yang telah disetujui diserahkan kepada Pemrakarsa

(Sumber: Permen LH No.8/2013 Psl.29 dan SOP Perizinan Lingkungan Hidup)

Dasar hukum :

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.

Urus Izin SPPL mudah tanpa Khawatir di PT. LPPL LOMBOK

Perjanjian Kerja Mudah & Fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei. Perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memiliki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel. Hubungi Customer Service PT. LPPL LOMBOK, kapan saja ketika anda bingung mengurus persetujuan lingkungan pada bangunan/usaha anda.

Hubungi Kami

8 + 13 =

FQA

Apa itu PT. LPPL LOMBOK?

PT. LPPL LOMBOK merupakan penyedia layanan pengurusan persetujuanlingkungan dan konsultan lingkungan. Sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. PT. LPPL LOMBOK sebagai konsultan amdal sudah didukung oleh berbagai lembaga pemerintah membantu dalam jasa pengurusan amdal, pengurusan UKL-UPL, pengurusan persetujuan lingkungan, pertek limbah, DEHL-DPLH, Jasa pengurusan IPAL dan lain sebagainya

Mengapa saya harus menggunakan jasa PT. LPPL LOMBOK ?

PT. LPPL LOMBOK telah berjalan selama 6 tahun. PT. LPPL LOMBOK memiliki Team tenaga ahli Tersertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL oleh LSP LHKI Indonesia. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli PT. LPPL LOMBOK yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan lingkungan. PT. LPPL LOMBOK dapat Antar dan Jemput Dokumen anda secara GRATIS dan AMAN! Karena pengirimannya menggunakan pihak kurir PT. LPPL LOMBOK sendiri.

Berapa lama yang dibutuhkan untuk mengurus AMDAL ?

Waktu yang dibutuhkan pun cukup cepat, Proses Pembuatan perizinan ±60 – 180 hari kerja. Sejak persyaratan dokumen teknis disetujui. Waktu yang dibutuhkan juga tergantung luas wilayah bangunan anda dan yang mengajukan sudah melengkapi persyaratannya

Layanan apa saja yang di sediakan oleh PT. LPPL LOMBOK ?

PT. LPPL LOMBOK melayani Konsultasi dan Pengurusan Dokumen Perizinan Lingkungan, seperti:

Pengurusan AMDAL
Pengurusan UKL-UPL
Pengurusan DELH-DPLH
Jasa PERTEK LIMBAH,
PERTEK EMISI,
PERTEK B3
Pengurusan SPPL
Pengurusan RKL RPL

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan lingkungan. untuk info lebih lanjut lengkapi form yang disediakan & hubungi CPR PT. LPPL LOMBOK